Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan mendukung perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Eksistensinya menghadapi kendala dari segi permodalan dan penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan penguatan untuk memperoleh kredit atau pembiayaan. Sehingga dibuat ketentuan mengenai Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK. 010/2008
  20. Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
pembentukan, kedudukan, maksud, tujuan, dan asas yang dianut jaminan kredit daerah Sumatera Utara. Diatur pula tentang kegiatan usaha, pengeloaan, pembatasan, permodalan kegiatan, imbal jasa penagihan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan, dan peralihan jaminan kredit daerah Sumatera Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
10 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
11 November 2013

Diundangkan Tanggal
19 November 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.63 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar