Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan mendukung perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Eksistensinya menghadapi kendala dari segi permodalan dan penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan penguatan untuk memperoleh kredit atau pembiayaan. Sehingga dibuat ketentuan mengenai Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK. 010/2008
- Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
pembentukan, kedudukan, maksud, tujuan, dan asas yang dianut jaminan kredit daerah Sumatera Utara. Diatur pula tentang kegiatan usaha, pengeloaan, pembatasan, permodalan kegiatan, imbal jasa penagihan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan, dan peralihan jaminan kredit daerah Sumatera Utara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tentang
Perda Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
11 November 2013
Diundangkan Tanggal
19 November 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (6.63 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.