PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembentukan Rumah Sakit Hqji Medan dilandasi oleh perjalanan historis dari peristiwa musibah terowongan Muassim di Mina Saudi Arabia, yang kemudian atas usul Presiden Republik Indonesia pada Tahun 1991 agar membangun Rumah Sakit Haji, maka pada Tanggal 28 Februari 1991 dibentuk Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dengan Akte Notaris Alina Hanum Nomor 5 Tahun 1998 yang peresmiannya dilakukan pada tanggal O4 Juni 1992 oleh Presiden Republik Indonesia. Urusan kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi berkaitan dengan pelayanan dasar, maka untuk menghindari kevakuman/stagnasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan penanganan dan pengelolaan urusan kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
03 November 2014
Diundangkan Tanggal
12 November 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.