Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Panas bumi adalah sumberdaya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar dan berperan penting sebagai sumber energi. Pengembangan dan pemanfaatannya akan memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dipandang perlu pedoman dalam Pengelolaan Panas Bumi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Permen ESDM RI Nomor 11 Tahun 2008
- Permen ESDM RI Nomor 11 Tahun 2009
- Permen ESDM RI Nomor 22 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan panas bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang inventarisasi potensi panas bumi, wilayah kerja dan izin usaha panas bumi. Diatur pula tentang pendapatan daerah dari pengelolaan panas bumi, pembinaan dan pengawasan serta mengatur mengenai:
sanksi administrasi dan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.