PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.