Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup perlindungan anak. Kemudian tentang pemenuhan hak- hak anak, kewajiban anak, juga tentang pembentukan forum anak, kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab keluarga, orangtua, masyarakat, serta koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, hingga pengawasan pelaksanaannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
17 April 2014
Diundangkan Tanggal
21 April 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (11.64 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.