Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan persyaratan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali, untuk menunjang usaha pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan dana yang memadai sehingga perlu memotivasi masyarakat agar berperan serta aktif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Nomor
4
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
22 September 2015
Diundangkan Tanggal
28 September 2015
Berlaku Tanggal
28 September 2015
Sumber
LD.2015/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago