PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
- dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara non kas yang menyatakan dalam rangka penyelasaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hibah non kas Pemeriatah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
- berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
09 Desember 2016
Berlaku Tanggal
09 Desember 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.