Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Nomor
5 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2007
Berlaku Tanggal
24 Juli 2007
Sumber
LD.2007/ No. 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.