Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Nomor
6 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2004
Berlaku Tanggal
26 Juli 2004
Sumber
LD.2004/ No. 14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.