PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2o13 Tentang Pengelolaan Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 20O4 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-3595 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2o13 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
11 September 2017
Berlaku Tanggal
11 September 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.