Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumater,a Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4656 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah dan Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI DAERAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.