Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam yang khas dan beraneka ragam baik tumbuh-tumbuhan maupun satwa, dengan segala keindahan alamny merupakan asset Provinsi Sumatera Utara Sehingga harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Oleh karena itu dibentuklah pedoman dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
- Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 1988
- Kepmenkeu RI Nomor 656/KMK.06/2001
- Kepmenhut RI Nomor 28/Kpts-2/2003
- Permenhut RI Nomor P.48/Menhut-II/2010
- Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Huta Raya Bukit Barisan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ruang lingkup, maksud, tujuan, pengelolaan Taman Hutan Raya. Tata hutan dan pengelolaannya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan perlindungan Taman Hutan Raya. Juga terdapat pengaturan mengenai:
pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilaksanakan di wilayah Taman Hutan Raya. Serta sanksi administratif dan pidana berkenaan dengan pelanggaran dalam pengelolaan Taman Hutan Raya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.