Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/kota Se Aceh Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak BBKM, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 65Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perkiraan jumlah dana bagi hasil;
sumber dana bagi hasil, dan
penyaluran dana bagi hasil.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Tentang
Pergub Tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/kota Se Aceh Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2015
Berlaku Tanggal
19 Januari 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (554.21 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.