PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus;
- bahwa tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusu kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk dana transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Pergub Aceh Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus;
- bahwa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dialokasikan dalam ebntuk transfer;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan setiap tahun anggaran ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBA.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Tentang
Pergub Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
27 April 2015
Diundangkan Tanggal
27 April 2015
Berlaku Tanggal
27 April 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.