Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah Aceh.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Ruang Lingkup, BAB III Penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh;
BAB IV Ketentuan Lain – lain;
BAB V Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.