Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan anugerah dari Allah dan hak asasi manusia yang harus dilindungi untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan upaya bersama Pemerintah Aceh, masyarakat dan partisipasi pihak swasta.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.40 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang No.36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.44 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No.24 Tahun 2011
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003
  11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003
  12. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2003
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  16. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
  17. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008
  18. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2010.

Peraturan ini mengatur tentang:
ketentuan umum;
maksud, tujuan dan sasaran;
pelaksanaan, dan
ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015

Berlaku Tanggal
27 Februari 2015

Sumber
BD.2015/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (879.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar