Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Aceh
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat ( 1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Gubernur wajib melakukan penilaian risiko dan bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintah Aceh;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Aceh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Aceh;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 25 Tahun 2013 10. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 11. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2010
– Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelolaan Risiko, Bab IV Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.