Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pembebasan/ Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil data Sensus Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2016 telah terinventarisasi data kendaraan yang menunggak pajak sehingga dalam upaya intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu diberikan keringanan/pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa dalam rangka mendukung program nasional Tax Amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memutakhirkan database Objek Pajak Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa berdasrkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.11 Tahun 2016
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2017
  9. Qanun Aceh No.2 Tahun 2012
  10. Qanun Aceh No.13 Tahun 2016
  11. Qanun Aceh No.2 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
23 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pembebasan/ Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ditetapkan Tanggal
27 April 2017

Diundangkan Tanggal
28 April 2017

Berlaku Tanggal
28 April 2017

Sumber
BD.2017/No.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (705.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar