Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pembebasan/ Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil data Sensus Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2016 telah terinventarisasi data kendaraan yang menunggak pajak sehingga dalam upaya intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu diberikan keringanan/pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
- bahwa dalam rangka mendukung program nasional Tax Amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memutakhirkan database Objek Pajak Kendaraan Bermotor;
- bahwa berdasrkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.11 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2017
- Qanun Aceh No.2 Tahun 2012
- Qanun Aceh No.13 Tahun 2016
- Qanun Aceh No.2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.