Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengesahan Pernikahan (ITSbat Nikah) Pelayanan Terpadu Satu Hari
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan Qanun, Gubernur dapat Menetapkan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam, setiap pernikahan harus didaftarkan dan dicatat pada Lembaga Resmi Negara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, semua peristiwa perkawinan/pernikahan yang dilakukan pada masa konflik dinyatakan sah dan dapat diterbitkan akta perkawinan/nikah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.23 Tahun 2006
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010
- Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Agama No.11 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012
- Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.3 Tahun 2014
- Qanun Aceh No.6 Tahun 2008
- Qanun Aceh No.8 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Itsbat Nikah One Day Service, Jangka Waktu dan Jumlah, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.