Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari S/d Maret 2015

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kab/Kot, perlu melakukan pembagian DBH yang berasal dari penerimaan pajak air permukaan dan pajak rokok kab/kot di wilayah Aceh.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013
  10. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
  11. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
  12. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012
  13. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2015
  14. Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008
  15. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang:
jumlah dana bagi hasil penyaluran, dan
lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
31 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari S/d Maret 2015

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BD.2015/No.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (584.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar