Peraturan Gubernur Aceh Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh No. 2 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd. BPR) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerntah Aceh pada PD. BPR dilakukan dalam rangka penguatan struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas usaha dan pendapatan asli daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 35 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang No.7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992
  9. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993
  14. Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013.

Peraturan ini mengatur tentang:
Perubahan atas Pasal 8 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 62 Tahun 2007 tentang PD. BPR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
35 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh No. 2 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd. BPR) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
16 Juni 2015

Berlaku Tanggal
16 Juni 2015

Sumber
BD.2015/No.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (455.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar