Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pembebasan/keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Besar

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor serta peningktan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat/Besar, perlu diberikan pembebasan/keringanan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan pembayaran pokok PKB alat-alat besar/berat satu tahun tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan PKB.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2014
  6. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
  7. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan ini mengatur tentang:
Definisi-Definisi;
Bentuk Keringanan, dan
Masa Pembebasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
40 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Pembebasan/keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Besar

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/No.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (349.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar