PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebagai Kepala Pemerintah Aceh telah dipilih melalui suatu proses yang demokratis, bertanggungjawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua sektor Pemerintahan;
- bahwa dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh ditetapkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 20 Juni 2017, masih terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya memperhatikan dan menjabarkan visi dan misi serta program prioritas Gubernur Periode 2017-2022;
- bahwa akibat penyesuaian dengan visi dan misi serta program prioritas Gubernur periode 2017-2022 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh, mengalami perubahan esensi dan materinya lebih lebih dari 50 persen sehinggan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Gubernur tersebut perlu dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Gubernur yang baru mengenai masalah tersebut;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 79 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, setiap Tahun Anggaran Pemerintah Aceh menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Tentang
Pergub Tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2018
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2017
Berlaku Tanggal
19 Juli 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.