Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyelenggaraan Terminal Tipe B pada Dinas Perhubungan Aceh

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, perlu menata kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perhubungan Aceh dan bahwa untuk pelaksanaan dan penyelenggaraan Terminal Tipe B, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyelenggaraan Terminal Tipe B.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Nomor
48
Tahun
2018
Tentang
Pergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyelenggaraan Terminal Tipe B pada Dinas Perhubungan Aceh
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2018
Berlaku Tanggal
25 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO. 48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago