Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mekanisme Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, perlu menata kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan bahwa untuk penyelenggaraan Mekanisme Pertanian, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Mekanisme Pertanian.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  7. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
  8. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 126 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
50 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mekanisme Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2018

Berlaku Tanggal
25 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO. 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar