Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Aceh Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 53 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Aceh Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
53
Tahun
2021
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Aceh Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2021
Berlaku Tanggal
20 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago