Peraturan Gubernur Aceh Nomor 59 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 59 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa unutk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu diatur pemberian Tambahan Penghasilan berdasrkan Prestasi Kerja untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipl Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasrkan Prestasi Kerja untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipl Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
59

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2018

Berlaku Tanggal
05 Juni 2018

Sumber
BD.2018/NO. 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 59 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar