PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasn Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernu Aceh tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.