Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemrintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur yang Bersumber dari Dana Hibah Microfinance For Innovation Fund

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama dalam perluasan pembiayaan kredit perbankan untuk usaha mikro dan kecil, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf c, Pasal 4 huruf a dan Pasal 6 huruf a Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Bank Aceh dan BPR Mustaqin Sukamakmur;
  3. bahwa untuk melaksanakan Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh tentang Hibah Microfinance for Innovation Fund (MIF) Nomor PPH-023/MK.7/2014 tanggal 8 Oktober 2014.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 1992
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992
  10. eraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  15. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2007
  16. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2013
  17. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2008
  18. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tentang:
Definisi;
Jumlah penyertaan modal;
mekanisme pengeluaran pembiayaan;
Bukti Kepemilikan;
Pelaksanaan perjanjian penerusan hibah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Penyertaan Modal Pemrintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur yang Bersumber dari Dana Hibah Microfinance For Innovation Fund

Ditetapkan Tanggal
17 April 2015

Diundangkan Tanggal
17 April 2015

Berlaku Tanggal
17 April 2015

Sumber
BD.2017/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (862.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar