PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemrintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur yang Bersumber dari Dana Hibah Microfinance For Innovation Fund
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama dalam perluasan pembiayaan kredit perbankan untuk usaha mikro dan kecil, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf c, Pasal 4 huruf a dan Pasal 6 huruf a Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Bank Aceh dan BPR Mustaqin Sukamakmur;
- bahwa untuk melaksanakan Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh tentang Hibah Microfinance for Innovation Fund (MIF) Nomor PPH-023/MK.7/2014 tanggal 8 Oktober 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.