Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan dan Pelaksanaan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyrakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesahatan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.24 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
  10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
  11. Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013
  12. Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2001
  13. Qanun Provinsi NAD Nomor 11 Tahun 2003
  14. Qanun Provinsi NAD Nomor 4 Tahun 2010.

Peraturan ini mengatur tentang:
ketentuan umum;
tugas rumah sakit rujukan regional;
kriteria rumah sakit rujukan regional;
rumah sakit rujukan regional dan wilayah cakupan;
rujukan khusus;
pembiayaan;
monitoring dan evaluasi, dan
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penetapan dan Pelaksanaan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh

Ditetapkan Tanggal
17 April 2015

Diundangkan Tanggal
17 April 2015

Berlaku Tanggal
17 April 2015

Sumber
BD.2015/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (870.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar