Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  2. dalam rangka mengurangi dampak ekonomi serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011

mengatur tentang pengertian umum, pengurangan atau penghapiusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PKB dan bunga dan Venda BBNKB. pengurangan tau penghapusan sinks administrasi dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran. Dilaksanakan mulai tanggal 21 April 2020 sampai dennen tanggal 28 Augustus 2020 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan Badan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
15 April 2020

Diundangkan Tanggal
15 April 2020

Berlaku Tanggal
21 April 2020

Sumber
BD.2020/No.12/jdih.baliprov.go.id/4hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (133.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar