Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
mengatur tentang pengertian umum, pengurangan atau penghapiusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PKB dan bunga dan Venda BBNKB. pengurangan tau penghapusan sinks administrasi dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran. Dilaksanakan mulai tanggal 21 April 2020 sampai dennen tanggal 28 Augustus 2020 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan Badan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…