Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi, diperlukan prosedur dan mekanisme layanan yang terstandar guna menjamin tersedianya Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali;
- bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu di ganti
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
mengatur tentang ketentuan umum, jenis informasi publik, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi dan dokumentasi, forum koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, laporan layman informasi dan dokumentasi publik, pendanaan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.