Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan visi &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# perlu dibangun sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mendukung pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan semakin meningkatnya kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun domestik ke Bali maka diperlukan sistem angkutan yang handal, aman, nyaman dan terjangkau, dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018,
  9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016.

Ketentuan Umum, Jenis dan Persyaratan Pangkalan, Kendaraan dan Pengemudi, prioritas dan larangan, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2020

Berlaku Tanggal
14 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.2/jdih.baliprov.go.id/8hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (165.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar