Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial kepada Lembaga/organisasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyebaran COVID-19 memerlukan upaya percepatan penanganan secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama dan Budaya Bali sesuai visi &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat terhadap kebutuhan dasar penanganan dampak COVID-19 perlu memberikan bantuan jaring pengaman sosial kepada lembaga/organisasi, diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dan pemangku kepentingan dalam pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Kepada Lembaga/Organisasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
mengatur tentang ketentuan umum, realokasi anggaran, penanganan dampak covid-19 terhadap lebmaag/organisasi dalam bentik jaringan pengaman sosial (JPS), kriteriam mekanisme, dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Bali
Tentang
Pergub Tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial kepada Lembaga/organisasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
19 Mei 2020
Berlaku Tanggal
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.23/jdih.baliprov.go.id/5hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (153.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.