Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu;
  2. dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019

mengatur tentang ketentuan umum, komponen sistem pengaman lingkungan terpadu berbasis desa adat, tata kilola sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat, peningkatan kemampuan pacalang, sarana dan prasarana, pemberdayaan, penuanaan, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2020

Berlaku Tanggal
29 Mei 2020

Sumber
BD.2020/No.26/jdih.baliprov.go.id/12hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (209.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar