Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu;
- dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, komponen sistem pengaman lingkungan terpadu berbasis desa adat, tata kilola sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat, peningkatan kemampuan pacalang, sarana dan prasarana, pemberdayaan, penuanaan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.