Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sesuai dengan visi &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam mewujudkan kemandirian ekonomi, perlu pengaturan bantuan pendanaan dengan bunga rendah dan persyaratan yang mudah dan untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian Hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian pinjaman Dana Penguatan Modal, perlu pengaturan bantuan pendanaan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Summer Pengelolaan, Sasaran Penerima dan Penjaminan Dana Penguatan Modal, Prosedur Pengajuan Dana Penguatan Modal, Insentif dan Disinsentif, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Ketentuan Pent-up

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.3/jdih.baliprov.go.id/9hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (195.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar