Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Alokasi Tambahan Dana Cadangan DAK Fisik Bidang Irigasi dan Non Fisik (BOK) wajib dimanfaatkan daerah sebagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta pemberian insentif bagi tenaga yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 31), diubah sebagai berikut:
ketentuan Pasal 1, mengubah ketentuan pada lampiran I dan II
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Bali
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2020
Berlaku Tanggal
24 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.38/jdih.baliprov.go.id/7hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (146.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.