Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tenten Desa Adat di Bali
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 63, Pasal 75 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 88 ayat (5), dan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penyuratan dan Pendaftaran Awig-Awig, Tata Cara Penyuratan dan Pendaftaran Pararem, Penyusunan Peraturan Lain Desa Adat, Sekretariat Majelis Desa Adat, Tata Cara Pelaksanaan Tata Hubungan Desa Adat, Perencanaan Pembangunan Desa Adat, Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Desa Adat, Perekonomian Adat Bali, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.