Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (New Normal) masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pelemahan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam rangka meringankan beban masyarakat perlu memberikan kebijakan perpanjangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun_2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011

mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 12), yaitu ketentuan ayat (2) Pasal 3, ketentuan ayat (2) Pasal 4

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali
Nomor
47 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.47/jdih.baliprov.go.id/4hlm

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 12)

Download Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

2 bulan ago