Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2020,
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 98 Tahun 2018
menjabarkan pendapatan, belanja, pembiayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.