Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berintegritas untuk mewujudkan Visi &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# perlu pengembangan kompetensi sumber daya manusia terstandar dan berkualitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diselenggarakan secara terpadu dalam satu pintu pengembangan sumber daya manusia
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018,
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2013,
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2019
Mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan sasaran pengembangan sumber daya manusia, uji kompetensi dan sertifikası
, komite penamı
n mutu dan pengawas penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.