Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
mengatur tentang ketentuan umum, pajak kendaraan bermotor dab bea balik nama kendaraan bermotor, penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan barmotor, ketentuan kain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.