Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan :

1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah :

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 23 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021, terdiri dari :

1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan PPBD pada SMA, SMK, dan SKh;
3. Pendataan Ulang;
4. Pelaporan dan Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
17 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2021

Berlaku Tanggal
10 Mei 2021

Sumber
BD Tahun 2021 No. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (270 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar