Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipii, Prajurit Tentara Nasional indonesia. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non PNS, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah Provinsi Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya;
BAB III Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya;
BAB IV Pendanaan;
BAB V Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020

Berlaku Tanggal
18 Mei 2020

Sumber
BD 2020/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar