Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa kawasan hutan dan Sumber Daya Alam yang terkandung didalamnya merupakan rahmat tuhan yang maha esa yang hams dijaga dan pengelolaannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan mengedepankan aspek keadilan dan keberlanjutan dalam rangka mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera;
b. bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu program pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan/atau masyarakat hukum adat dalam rangka pengentasan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, penguasaan pengelolaan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan;
c. bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial hams melibatkan banyak pihak guna memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
e. bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Perhutanan Sosial sebagai salah satu Kegiatan Unggulan Provinsi Bengkulu yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 dan Gubernur Bengkulu memiliki kewenangan mengatur Perhutanan Sosial dalam upaya percepatan dan pengembangan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2022 ini adalah :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6537);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
9. Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320);
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1), 15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5).

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2022, terdiri dari :

KETENTUAN UMUM;
FASILITASI;
KELEMBAGAAN;
PENGAWASAN DAN EVALUASI;
PEMBIAYAAN;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
20 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2022

Berlaku Tanggal
29 Juli 2022

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TA HUN 2022 NOMOR 20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.21 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar