Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negert Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atas Pengahasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara. Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peratrrran Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020

Adapaun yang telah ditetapkan yaitu tentang Peraturan gubernur (pergub) tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
21 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negert Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2020

Sumber
BD 2020/NO. 22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.88 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar