Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Bengkulu;
  2. Peraturan Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi pada inspektorat provinsi bengkulu

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 9 tahun 1967 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang nomor 9 tahun 1967 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 tahun 2016 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016

Adapun yang telah ditetapkan didalam nya yaitu Peraturan Gubernur Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Bengkulu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
41 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2016

Berlaku Tanggal
21 Desember 2016

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.62 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar