Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022 – 2026

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus dihapuskan;
  2. bahwa kegiatan perdagangan perempuan dan anak merupakan permasalahan yang memerlukan langkahlangkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai pihak dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 huruf e Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan bahwa Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki tugas menyusun Rencana Aksi Daerah pencegahan, penanganan korban, dan pemberdayaan korban tindak pidana perdagangan orang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022 – 2026;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
  6. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2012
  7. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 tahun 2014

Materi Pokok:
Pencegahan;
Rehabilitasi Sosial, Reintregasi, dan Pemulangan;
Penegakan Hukum;
Pengembangan Norma Hukum;
Koordinasi dan Kerjasama

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022 – 2026

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2022

Berlaku Tanggal
11 Januari 2022

Sumber
BD.2022/Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (662.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar